Menurut dia, polisi juga mengamankan 2,5 gram ganja serta alat hisap sabu dari pelaku saat ditangkap.
Ia menjelaskan perbuatan pelaku dipicu oleh sakit hati akibat perbuatan perempuan yang disebut pelaku sebagai mantan istri sirinya itu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.