Pada Hari Raya Waisak 2024 sebanyak 79 narapidana beragama Budha di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tidak ada narapidana yang mendapat remisi bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak 2024 ini juga sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
“Di hari istimewa ini, remisi khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari kepada 26 orang serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, ” ujar Tejo Harwanto dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Libur Waisak 2024, Sekitar 60.385 Orang Diprediksi Padati Candi Borobudur
Pemberian remisi ini di hari raya Waisak 2024, kata Tejo, merupakan hak warga binaan pemasyrakatan atau narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan.
“Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, dari jumlah 49 lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi.
Baca Juga: Info Penukaran Tiket Festival Lampion Besok di Borobudur
Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi di UPT ini. Kemudian, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.
Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum.
Hemat anggaran negara
Pemberian remisi ini saat Hari Raya Waisak 2024, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, berdampak pada penghematan anggaran.
“Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang, ” ujar Tejo.
Baca Juga: Meriah, 3 Hari Lagi JKT 48 Semarakkan Festival Budaya Jepang Terbesar di Jateng
Dari jumlah tersebut di atas, Tejo mengungkapkan, dengan adanya remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 negara menghemat anggaran sebesar Rp64.695.000.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per tanggal 12 Mei 2024 berjumlah 14.226 orang.
Ada pun jumlah narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 10.150 orang.