Untuk menekan kasus perundungan di sekolah, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memaksimalkan peran satuan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) untuk mencegah terjadinya perundungan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim di Pekalongan mengatakan pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menindaklanjuti program “Gerakan Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan” di satuan pendidikan.
Pembentukan TPPK ini juga sekaligus menekan angka kasus perundungan dan kenakalan pelajar.
Baca Juga: Kota Solo Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 Bulan Depan, Pemkot: Belum Ada Anggaran
“Kami menilai satgas TPPK ini penting dibentuk di setiap sekolah karena perundungan (bullying) maupun kenakalan remaja akan membuat anak-anak tidak nyaman di sekolah,” katanya, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut dia, jika anak-anak tidak nyaman di sekolah pasti proses belajar mengajarnya tidak maksimal.
Pembentukan satgas TPPK, kata dia, juga bertujuan untuk meminimalisasi adanya kasus kekerasan di satuan pendidikan baik itu berupa kekerasan verbal, psikis, dan fisik.
Baca Juga: Hakim Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Bebas
“Kami telah melakukan pendampingan kepada para kepala sekolah supaya satgas TPPK di masing-masing sekolah itu ada, valid, maupun aktif berperan,” katanya.
Satgas TPPK ini terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, TNI-Polri, guru sekolah khususnya guru BK, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Pembentukan TPPK akan dipantau oleh Kemendikbudristek RI sehingga satgas TPPK tidak sekadar ada.
Baca Juga: Menu Lezat Saat Liburan, Yuk Buat Sup Matahari Khas Solo, Hanya Rp 15rb
Kehadiran TPPK, kata dia akan mampu mengantisipasi sedikit mungkin terjadi kasus kekerasan pada siswa dan dapat menyelesaikan masalah ketika terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan.
“Jika tindakan kekerasan itu terjadi di satuan pendidikan maka dilaporkan dulu ke TPPK. Akan tetapi, kalau ada yang di luar maka itu kewenangannya ada di satgas TPPK tingkat kota,” katanya.