Kawal kelestarian Bondoloemakso
“Jelas (kantor Bondoloemakso) dilindungi UU Cagar Budaya. Sudah jelas bahwa di luar aset itu punya siapa, statusnya kecagarbudayaannya tetap melekat,” ujarnya melanjutkan.
Sebab itu, Susanto yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo mengajak masyarakat mengawal kelestarian Kantor Bondoloemakso.
Tanpa mempermasalahkan siapa pemilik ke depan dan bagaimana pemanfaatan aset tersebut di masa mendatang.
Pengawasan dari masyarakat diperlukan untuk menghindari kerusakan Kantor Bondoloemakso baik disengaja maupun tidak disengaja di masa mendatang.
Baca Juga: Cara Membuat Es Krim Viennetta, Praktis!
“Gedung ini punya sejarah dan punya peran penting dalam hal keuangan. Bangunannya juga masih utuh,” ujar dia.