Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka lowongan sebagai pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih bagi warga setempat. Pendaftaran ini sudah dibuka mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024 dengan kebutuhan 3.413 pantarlih Pilkada 2024.
“Silakan masyarakat yang memenuhi syarat dan siap berpartisipasi dalam Pilkada 2024 untuk mendaftarkan diri di sekretariat kantor panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, seperti dilansir dari Antara.
Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih, kata dia, bisa dilihat di masing-masing sekretariat kantor PPS yang ada di kantor desa/kelurahan.
Di sekretariat kantor PPS tersebut, calon oetugas ini juga bisa mendapatkan format dokumen-dokumen persyaratan yang mereka butuhkan.
Baca Juga: Perkuat Dukungan di Pilbup Sragen, Wina Daftar di 3 Parpol
Selain menempelkan pengumuman di papan informasi di masing-masing balai desa/kelurahan di Kabupaten Jepara, PPS juga mengumumkan lewat akun media sosialnya masing-masing.