Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai memetakan tempat pemungutan suara (TPS), untuk kelancaran Pilkada 2024.
Pemetaan TPS di KPU Sukoharjo sudah dimulai sejak 19 Mei hingga 30 Mei mendatang. Pemetaan ini berlangsung setelah KPU Sukoharjo menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.
“Pemetaan TPS merupakan langkah awal dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, seperti dilansir dari Radar Solo, Selasa, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Info Penukaran Tiket Festival Lampion Besok di Borobudur
Syakhani menjelaskan, ada beberapa hal yang ditekankan dalam pemetaan TPS. Berupa penghitungan jumlah TPS dan jumlah pemilih, dengan mengacu beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut, kata dia, di antaranya tidak boleh menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lainnya.
Kemudian memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS , tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memerhatikan aspek geografis, dan lain sebagainya.
Tercatat, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima KPU dari Kemendagri sebanyak 688.725 orang.
Baca Juga: Cara Membuat Menu Martabak Manis Teflon Ala Rumahan, Pakai Wajan Ukuran 22 Cm
Dari data tersebut segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih). Elemen-elemen inilah yang nantinya menyusun DPT.
“Pemetaan TPS dilakukan mulai 19-30 Mei. Dalam pemetaan tersebut, juga akan memuat berapa jumlah pemilih di setiap TPS,” ujarnya.
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arief Wicaksono menambahkan, jumlah maksimal di tiap TPS pada Pilkada 2024 adalah 600 DPT.
Hasil dari pemetaan nanti akan dipakai sebagai dasar untuk pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni-24 Juli. Berupa pencocokan data DP4 dengan identitas kependudukan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Sukoharjo Kebut Verifikasi Balon Bupati Independen
“Namun sejauh ini, fokus KPU Sukoharjo masih pada proses pemetaan TPS. Sehingga hasil pemetaan TPS nanti, berbanding lurus dengan kebutuhan petugas coklit atau pantarlih,” paparnya.
Sementara itu setelah rekrutmen PPS selesai, segera dibentuk petugas coklit atau pantarlih sebelum 24 Juni.
KPU Sukoharjo berharap peran aktif masyarakat, dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
“Selain partisipasi, juga ikut menjaga kondusivitas dan kelancaran Pilkada 2024,” ujarnya berpesan.