INVERSI JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terhadap semua warga yang memiliki hak pilih, termasuk 500-600 warga sedulur sikep atau Samin, guna menjamin hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Coklit terhadap warga Samin juga sama dengan warga lainnya, disesuaikan dengan keinginan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang melakukan coklit untuk menuntaskan tugasnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Minggu, 30 Juni 2024.
Terkait kehadirannya mendampingi petugas pantarlih melakukan coklit di rumah tokoh Samin di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, kata dia, sebagai bentuk simbolis coklit terhadap warga samin.
Apalagi, kata dia, warga samin tersebar di beberapa desa, seperti di Desa Karangrowo, Larikrejo, dan Terangmas, Kecamatan Undaan.
Baca Juga: Hasto Ungkap Sejumlah Nama untuk Bertarung di Pilkada Jateng
“Sementara jumlah warga sedulur sikep yang memiliki hak pilih, diperkirakan antara 500-600 jiwa,” ujarnya.