Menjelang Pilkada tahun 2024 sekitar sekitar 8.000 pemilih pemula di Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah harus melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan menjelang Pilkada dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 618.000, yang belum terekam ada sekitar 8.000 penduduk.
“Mudah-mudahan nanti sampai titik hari H kita bisa menyelesaikan ini semuanya sebagai mana pemilu lalu, karena KTP-E ini sebagai syarat ikut dalam pemilihan,” katanya di Temanggung, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Hadapi Pilkada 2024, Pj Bupati Temanggung Minta Panwaslu Kecamatan Jaga Netralitas
Menurut dia sekarang, masalah terdapat di penduduk rentan yang harus diakukan satu per satu walaupun tidak menggunakan hak pilihnya.
“Kebanyakan mereka tidak menggunakan hak pilih, saya kira 10 persen yang tidak menggunakan hak pilih itu salah satunya adalah penduduk rentan, karena keterbatasan fisik dan sebagainya yang tidak bisa mendatangi lokasi tempat pemungutan suara,” katanya.
Pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan rekam KTP-E untuk 8.000 orang tersebut sampai Oktober 2024. Atau, sebelum pelaksanan Pilkada Temanggung 2024.