Ada sengketa politik
Sujiyanto melanjutkan, apabila sengketa-sengketa politik itu sudah mendapatkan penetapan penyelesaian, nanti (dana banpol) bisa dicairkan.
“Walaupun di Blora ini tidak ada sengketa sampai ke MK, namun itu bersifat masif. Sehingga kabupaten lain pun juga harus menunggu,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sujiyanto, menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat proses pencarian dana banpol Pilkada 2024.
“Nanti saat proses pencairan bantuan partai politik, itu juga berkaitan dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari masing-masing parpol,” kata dia.
Baca Juga: ASN Pemkot Solo Daftar PilBup Boyolali, Begini Komentar Tegas Kepala Kepegawaian
Dia menuturkan kalau ada catatan-catatan itu bisa segera ditindaklanjuti.