Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Magelang, Bawaslu Lantik 63 Panwas Kecamatan, 30% Kuota Perempuan Terpenuhi
Selain itu juga berpotensi terjadinya pelanggaran netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, serta praktik politik uang yang terstruktur dan masif.
“Jangan sampai ada pelanggaran yang lolos dari pengawasan,” kata Imam menegaskan.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah berharap 81 anggota panwaslucam yang telah dilantik (24/5) segera menguasai regulasi.
Regulasi tersebut mulai dari undang-undang yang berkaitan dengan pilkada, peraturan Bawaslu, peraturan KPU, dan surat edaran Bawaslu maupun KPU.
Baca Juga: KPU Sukoharjo Mulai Petakan TPS Pilkada 2024
Dengan demikian, kata dia, pengawas dapat bergerak dengan cekatan dan tidak buntu ketika menemui permasalahan di lapangan.
“Kami juga minta panwaslucam untuk melibatkan masyarakat secara luas untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif,” katanya.