Peran tersangka pengeroyokan
Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ. Mobil tersebut dibawa korban BH. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.
Untuk tersangka lainnya berinisial BC (37) yang ditangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ. Tersangka memukul dan menginjak korban.
Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.
“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolresta.
Baca Juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan di Pati, Korban Dilindas Motor
Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis (6/6) pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum dikembalikan.