Aksi pengerusakan Taman Nasional Karimunjawa yang dilakukan oleh empat tersangka kini tengah diselidiki oleh Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra). Petugas mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami sudah memerintahkan tim penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jepara, Kamis, 13 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ia juga meminta tim penyidik penegakan hukum (Gakkum) KLHK untuk segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan aliran transaksi keuangan dari keempat tersangka tersebut.
Keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara tersebut, yakni berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Baca Juga: Kasus Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.