Tersangka dijerat pasal 170
Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta. Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik tersangka AG, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Baca Juga: Beri Bantuan Rp1,9 Miliar untuk Parpol Banyumas, Ini Harapan Pj Bupati
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya. Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.