Rincian bantuan keuangan
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya,” kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pada kesempatan itu, Nana juga menyinggung kesiapan terkait Pilkada Serentak 2024, mulai dari hibah dana untuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
“KPU dan Bawaslu ini sudah menyiapkan sejak jauh-jauh hari. Kita harus mendukung agar pilkada serentak nanti sukses,” katanya.
Besaran bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2023 Nomor 900.1.9.1/3661/Polpum, yaitu sebesar Rp2.000 per suara sah dari hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Baca Juga: Baskoro Solo Raya Dukung Crazy Rich Grobogan Joko Suranto di Pilgub Jateng
Secara rinci, alokasinya yakni PDI Perjuangan sebanyak Rp7,9 miliar, PKB sebanyak Rp3,6 miliar, Partai Golkar sebanyak Rp2,2 miliar.
Kemudian, Partai Gerindra sebanyak Rp2,1 miliar, PKS sebanyak Rp1,6 miliar, PPP sebanyak Rp1,4 miliar, Partai Demokrat sebanyak Rp1,2 miliar, PAN sebanyak Rp1,15 miliar, dan Partai NasDem sebanyak Rp1,11 miliar.