5 Desa tidak punya kepala desa
Tentunya, kata dia, masing-masing desa akan dilakukan pengecekan terkait periodisasi jabatannya, sehingga nantinya akan dibuatkan SK yang baru dengan adanya penambahan selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adhi Sadhono menambahkan hanya 118 dari 123 desa yang akan mendapatkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU.
Lima desa lainnya, kata dia, terjadi kekosongan jabatan kades karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Kelima desa tersebut, yakni Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Baca Juga: Semarang Dukung Nelayan dengan Inovasi Petasol, Bahan Bakar dari Sampah Plastik
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kades Berugenjang mengungkapkan sesuai aturan yang terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun.
“Dari semula enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama delapan tahun.