Kenaikan tunjangan
Sebab, berbagai regulasi harus dipatuhi agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Disampaikan, pihaknya telah menaikkan tunjangan operasional anggota BPD per 1 Januari 2024. Meski nominalnya relatif kecil per anggota, namun dia berharap penghargaan itu dapat menambah motivasi kerja para anggota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Budi Raharjo menyampaikan, para anggota BPD mendapat perpanjangan masa keanggotaan sebagai tindak lanjut penerapan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Berdasarkan UU tersebut, masa keanggotaan BPD diperpanjang dua tahun, terhitung sejak berakhirnya masa keanggotaan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Ketum PSI Bantah Presiden Sekaligus Ayahnya Ikut Campur di Pilkada Jakarta
Anggota BPD yang menerima SK perpanjangan sebanyak 1.498 dari 208 desa se-Kabupaten Semarang. Mereka terdiri dari periode 2018-2024 tahap satu, dua, dan tiga. Selain itu juga mereka yang memiliki masa jabatan 2019-2025 maupun anggota BPD antarwaktu.