Kontribusi Terbesar
Ia mengakui sampai saat ini yang kuliah tunggal masih memberikan kontribusi besar bagi operasional kampus.
“Karena kami PTNBH, kalau pasnya belum tahu, tapi masih dominan dari biaya pendidikan jadi penopang,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya masih mengupayakan untuk menekan kontribusi uang kuliah tunggal dari seluruh biaya pendidikan.
“Kami upayakan agar porsinya makin kecil, karena sebagai PTNBH kami diberi keleluasaan untuk mendatangkan dari luar biaya pendidikan,” katanya.
Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen
Sebelumnya diberitakan, kemarin yakni Senin (27/5/2024) Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.