Rung Zeng bawa belasan ABK WNI
Dalam proses pengangkapan tersebut, Kapal Rung Zeng 03 diketahui membawa 12 ABK WNI dan 18 ABK WNA. Selain menangkap KM Run Zeng 03, aparat PSDKP-KKP juga mengamankan kapal ikan berbendera Indonesia KM Yulian.
Kapal ikan jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157GT ini juga diduga turut serta membantu operasionalisasi kapal ikan asing tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
Dalam siaran persnya, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengungkapkan aksi illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Rung Zeng 03 dan Rung Zeng 05 adalah indikasi kejahatan perikanan lintas batas yang terorganisir (Transnational Organized Fisheries Crime).
Baca Juga: Daftar 120 Nama Calon Legislator Terpilih DPRD Jawa Tengah Periode 2024 – 2029
Kedua kapal asing tersebut terdaftar dimiliki dioperasikan oleh pemilik/operator yang berdomisili di China. Namun, keduanya mengibarkan bendera Rusia. Mereka juga melibatkan KM MUS yang berbendera Indonesia. Mereka merekrut awak kapal secara tidak sah di Indonesia.
Perencanaan dan persiapan tindak pidana ini terindikasi melibatkan lebih dari dua orang yang berasal dari dua negara yakni Cina dan Indonesia. Tujuannya mengambil keuntungan finansial dari penangkapan ikan tanpa izin di Laut Arafura.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana yang dilakukan oleh para
pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius (serious crime).