Pelaku bekerja sama dengan WNI
Trenggono merasa sedih karena para pelaku bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga bongkar muat ikan di tengah laut.
Kapal Run Zeng berhasil mencuri sekitar 140 ton ikan menggunakan troll yang merusak kawasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan pada April 2024, dua kapal Cina yakni Rung Zeng 03 dan Rung Zeng 05 melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia tanpa izin.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Berharap Balekambang Dibuka Bulan Ini
Kedua kapal asal Cina tersebut melakukan aktivitasnya di perairan Laut Aru, Maluku atau WPP 718. Kedua kapal Cina itu juga diduga terlibat melakukan aktivitas alih muatan dengan kapal pengangkut ikan dari Indonesia.
Pada Minggu, 19 Mei 2024, Kapal Run Zeng 03 berhasil ditangkap di Laut Arafura oleh Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penangkapan kapal Run Zeng 03 dilatar belakangi oleh tindakan alih muatan (transhipment) 100 ton ikan di laut tanpa izin, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Perikanan dan pasokan bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 150 ton yang dilakukan KM MUS ke Kapal Run Zeng 03 dan Kapal Run Zeng 05.