Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut beberapa anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing Rung Zeng menjadi korban perbudakan berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan llegal di perairan Indonesia.
“Yang saya enggak sangka, sebetulnya illegal fishing ini bekerja sama dengan beberapa pelaku, dan beberapa pelaku yang ada di Indonesia, Khususnya di wilayah Pantura Jawa itu,” ujar Menteri KKP Trenggono dikutip di Tual, Maluku, Senin, 3 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kadin Surakarta Siapkan SDM Hadapi Aglomerasi Industri
Trenggono menyampaikan, beberapa anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Run Zeng asal Cina itu merupakan WNI. Para ABK yang diduga sebagai korban perbudakan tersebut direkrut dari daerah Pekalongan, Jawa Tengah dan Lampung.
Para ABK WNI korban perbudakan tersebut diiming-iming gaji mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Namun, berdasarkan penuturan ABK yang tertangkap, para awak tersebut belum mendapatkan imbalannya.