Blokir konten judi online
Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Permintaan ini ditujukan kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
“Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan. Serta 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan,” ucapnya.
Baca Juga: J&T Express Ajak UMKM Kembangkan Bisnis dengan Total Hadiah Rp300 Juta, Ajukan Proposalmu!
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia melanjutkan, telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
“Karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online,” ujarnya.