Petugas temukan pipa untuk tambak
Pada saat melaksanakan operasi, petugas menemukan pipa inlet yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa.
Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa di antaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo, dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.
Pipa inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.
Hal itu, melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka.
Baca Juga: Jokowi Kurban 7 Sapi di Solo, Disebar ke Masjid dan Ponpes
Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat dari limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, kegiatan tambak yang dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.