Tersangka sempat melawan
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS, dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil.
Baca Juga: Kebingungan, 1.165 Orang Telepon Posko PPDB SMA/SMK Jateng 2024
Ia mengungkapkan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara.