Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melimpahkan kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara dari aktivitas tambak udang itu ke jajaran Kejaksaan.
“Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin, di halaman Kejari Jepara, Kamis, 13 Juni 2024.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, perwakilan dari Kejari Jepara, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aris Setiawan.
Ia mengungkapkan keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Baca Juga: BPN Pekalongan Kenalkan Layanan Pertanahan Elektronik
Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Sedangkan tersangka SL (50) merupakan pengusaha tambak yang bertempat tinggal di Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.