INVERSI JATENG – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), sebagai wajib pajak, memberikan kontribusi pajak termasuk di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Untuk wilayah Kabupaten Cilacap, Pertamina Patra Niaga JBT menyetorkan pajak sebanyak Rp42,1 miliar melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat 2 pada tahun 2023.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan sudah menjadi kewajiban Pertamina Patra Niaga termasuk Regional JBT unmenyetorkan pajak untuk pembangunan daerah.
Pertamina Patra Niaga JBT sebagai wajib pajak, kata Bastro, menyetorkan kewajiban pajak setiap tahunnya.
Baca Juga: Info Orang Hilang: Erlina Asal Klaten, 2 Hari Belum Pulang
“Kami turut mengucapkan terima kasih kepada pelanggan setia BBM berkualitas Pertamina, karena penggunaan BBM berkualitas Pertamina turut memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah melalui setoran pajak yang diberikan,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Senin, 1 Juli 2024.