INVERSI JATENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan tetap memburu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.
“Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Salah satu buron terlama, kata dia, adalah terpidana kasus penganiayaan berinisial HG. Menurut dia, vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia menjelaskan salah satu penyebab buron-buron tersebut tidak kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya
Baca Juga: Kodim Pekalongan Sidak HP Prajurit Antisipasi Judi Online
“Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi,” katanya.