INVERSI JATENG – Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti perkara pabrik yang memproduksi narkoba jenis “Happy Water” ke kejaksaan negeri setempat. Oleh para tersangka, mereka memproduksi narkoba tersebut di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang,
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan mengatakan, dua tersangka, masing-masing PR dan F, dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan “Happy Water” siap edar.
Selain itu, lanjut dia, terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut.
Menurut dia, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Berlatar Kisah Nyata, Film Horor “Janji Darah” Tayang di Bioskop Mulai 4 Juli 2024
“Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak dicurigai oleh bea cukai sebagai pembuat narkoba,” katanya saat pelimpahan berkas di Kejari Kota Semarang, Selasa, 2 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.