Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
Pembatalan keputusan tersebut membuat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, bebas.
Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Namun, ternyata terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum [onslag van rechvervolging],” ujar Suko dalam amar putusan Banding, seperti dilansir dari Solopos, Rabu, 22 Mei 2024.
Pada amar putusan tersebut, majelis hakim meminta agar hak terdakwa dipulihkan. Kemudian, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya dalam amar putusan.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Muhnur, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 dalam putusannya. Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.
“Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Dimana pada perkara itu pelakunya adalah pejuang lingkungan,” ujar Muhnur.
Baca Juga: Sudah Punya Tiket Ikut Festival Lampion Waisak 2024, Begini Cara Menerbangkannya
Muhnur menilai, pada putusan itu juga berpedoman pada peraturan kejaksaan nomor 8 tahun 2022. Pada perkara itu seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.
“Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Awal mula kasus Daniel Frits
Kasus yang dialami Daniel ini, melansir dari Mongabay, bermula dari unggahan video di media sosial Facebook 12 November 2022.
Pada video itu Daniel Frits menceritakan bagaimana kondisi Pantai Cemara, yang tercemar limbah tambak udang.
Kemudian pada 8 Februari 2024 dia dilaporkan ke Polres Jepara atas video berdurasi 6.03 menit itu.
Pelaporan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu. Perkumpulan ini muncul setelah protes atas keberadaan tambak udang di Karimunjawa kian marak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara kepada Daniel dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dituding melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).