DPO Zahli Ditangkap di Bekasi
Sementara itu DPO Mokhamad Zahli, diamankan pada 5 Juni 2024 di wilayah Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dia dipidana terkait penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005.
Dalam kasusnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008.
Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp823.486.620.
Baca Juga: PDIP dan Gerindra Sepakat Koalisi di Pilkada Klaten 2024
Sunarwan mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024, total ada 10 DPO yang dibekuk tim tabur.
Masih ada 75 DPO lain yang diburu yang terdiri dari 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.
“Kami imbau lebih baik pihak-pihak ini menyerahkan diri!” tegasnya.