Dua buronan atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ditangkap. Salah satu DPO ditangkap petugas usai kecelakaan motor di Solo.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan mengatakan DPO yang ditangkap bulan Juni itu adalah Muljaningrum Widiastuti dan Mokhamadzahli.
Untuk DPO Muljaningrum, pada 31 Mei 2024, kata dia mengalami kecelakaan di Solo saat mengendarai motor.
“Satu bisa diamankan di Solo setelah kecelakaan dan dirawat di rumah sakit,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan kepada detikJateng, Rabu. 19 Juni 2024.
Baca Juga: Tersedia 3.413 Lowongan, KPU Jepara Buka Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Cek Syaratnya!
Sunarwan mengatakan, perempuan yang merupakan DPO tersebut sempat mengganti identitas secara ilegal. Namun ketika kecelakaan dia menggunakan BPJS dan masih harus menggunakan identitas asli sehingga terdeteksi.