Cuti di Luar Tanggungan Negara
Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam Pemilu.
“Saat proses pendekatan dengan partai dan masyarakat dengan memasang spanduk, harusnya sudah proses cuti di luar tanggungan negara,” beber Dwi Ariyatno.
Selanjutnya ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.
“Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas,” ujar Dwi tegas.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tambah Jumlah SMA di Solo untuk Permudah Jalur Zonasi
Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Boyolali Rohmat Junaidi membenarkan bahwa Agus Irawan mendaftar sebagai bakal calon bupati Boyolali lewat Gerindra.