Harus Mundur dari ASN
“(Agus Irawan) masuk Pemkot Solo pada 2010 melalui jalur honorer dari Dinas Pasar waktu itu. Sekarang dinas perdagangan,” ujar Dwi Ariyatno, Juma, 7 Juni 2024 seperti dilansir Inversijateng.id dari Radar Solo.
Keputusan Agus Irawan mendaftar Pilkada Boyolali telah diklarifikasi oleh kepala Dispora Kota Solo. Oleh kepala Dispora Kota Solo, lanjut Dwi Ariyatno, Agus Irawan diminta mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Sampai benar nanti mendaftar (Pilkada 2024 ke KPU Boyolali) dan ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) harus mundur dari ASN,” ujar Dwi.
Untuk diketahui, peraturan terkait hal tersebut ada dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, seorang yang menjadi bakal calon peserta Pemilu 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Kadin Surakarta Siapkan SDM Hadapi Aglomerasi Industri
Termasuk ketika melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.