Harus Bayar Premi
“Kami kelompokan terlebih dulu. Jadi, bagi nelayan yang tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan asuransi, maka pada 2024 dialokasikan pada mereka yang belum mendapatkan, kemudian data tersebut akan divalidasi oleh Pemprov Jateng,” katanya.
Ia mengimbau para nelayan untuk tetap meneruskan pembayaran premi itu agar jaminan perlindungan tetap bisa dimanfaatkan mereka ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pemkot Siapkan Lahan 7,8 Hektare Bangun Kampung Nelayan Modern Pekalongan
“Kami berharap asuransi tersebut tetap dilanjutkan dengan membayar premi yang hanya Rp200 ribu per tahun,” katanya.