INVERSI JATENG – Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha memandang pemerintah perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini dilakukan agar pemerintah bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang mengalami insiden kebocoran data.
“Dengan makin seringnya terjadi kebocoran data pribadi, hal yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi,” kata Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ketika dikonfirmasi di Semarang, Minggu, 11 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, lanjut Pratama, harus dibuat aturan yang tegas bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa menjaga sistemnya harus bisa dikenai konsekuensi hukum, baik itu PSE publik maupun privat. Jika tidak, PSE tersebut tidak akan jera.
Dengan demikian, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, PSE akan memperkuat sistem keamanan siber serta sumber daya manusianya.
Baca Juga: Pemkab Kudus Terbitkan Surat Larangan Judi dan Pinjaman Daring Bagi ASN
Menurut dia, sudah saatnya semua kementerian/lembaga pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib melakukan assessment pada sistem teknologi informasinya secara menyeluruh sehingga bisa melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker (peretas) melihat sistem tersebut dari luar sana.