INVERSI JATENG – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi , mengatakan, syarat pemohon SIM C1 yakni harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
“Selanjutnya akan menjalani ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di Semarang, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM C1 masih terbatas.
Baca Juga: Begini Nasib Pria Pelaku Pembakar Sepeda Motor di Semarang
“Baru ada empat, di Semarang, Banyumas, Pati, dan Solo,” tambahnya.